Monday, August 14, 2006

Kehutanan (26 Juni-1 Juli 2006)

Kayu Sitaan Bisa Dibeli untuk Rehabilitasi (Kompas, Rabu 28 Juni 2006) Jakarta-Jumlah kayu sitaan negara yang diperoleh dalam operasi pemberantasan penebangan liar di Kalimantan dan Sumatera sebanyak 490.825 meter kubik. Seluruh kayu hasil tangkapan ini bisa dibeli melalui mekanisme lelang. Seluruh kayu tersebut merupakan hasil tangkapan hingga bulan Juni 2006 di kedua Sumatera dan Kalimantan. Potensi kayu bulat tersedia sebanyak 463.669 meter kubik sementara kayu olahan 27.156 meter kubik. Dari kayu-kayu tersebut, yang masih dalam proses hukum berjumlah 419.305 meter kubik kayu bulat dan 20.101 meter kubik kayu olahan. Sebagian besar kayu berjenis meranti harga pasarnya saat ini berkisar Rp 1,2 juta-Rp 2 juta per meter kubik.
3.000 Ha Hutan Bulukumba Rusak Parah (Fajar, Rabu 28 Juni 2006) Bulukumba-dari 8.000 Ha hutan di Bukukumba hampir seperduanya mengalami kerusakan. Hal ini di sebabkan adanya pembalakan liar. Di lapangan ada 3.000 Ha sudah gundul dan akan terus bertambah.
400 Hektar Hutan Merapi Tidak Bisa Direboisasi (Kompas, Kamis 29 Juni 2006) Semarang-Sekitar 400 hektar hutan di kawasan Taman Nasional Merapi Merbabu atau TNMM yang berada di wilayah Jawa Tengah tak bisa direboisasi akibat terjangan awan panas. Luas total hutan yang terkena dampak Merapi ini mencapai 1.246 hektar. Hutan yang rusak akibat awan panas Merapi tersebar di daerah Klaten, Boyolali, dan Magelang. Hutan yang benar-benar tak bisa direboisasi paling luas di daerah Klaten, sekitar 225 hektar. Sampai saat ini kerugian yang timbul akibat kerusakan hutan itu mencapai sekitar Rp 5 miliar. Kegiatan rehabilitasi kemungkinan baru dilaksanakan tahun 2007. Untuk memulihkan kembali hutan Merapi diperlukan waktu paling tidak 30 tahun. Ini didasarkan pada rata-rata umur pohon di kawasan itu. Reboisasi hanya bisa dilakukan pada daerah-daerah yang timbunan material Merapi tidak terlalu besar.
Pembalakan Hutan kalimantan Sulit Diatasi (Tempo, Jumat 30 Juni 2006) Palangkaraya-Pembalakan hutan secara liar di Kalimantan Tengah sulit diatasi karena berhubungan dengan sosial ekonomi nasyarakat, sempitnya lapangan kerja, dan lemahnya penegakan hukum. Selain itu praktek liar ini melibatkan aparat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Aparat sengaja memberi peluang para cukong kayu, pengusaha, dan penebang liar membalak hutan. Modusnya ada dua : pertama pengusaha melanggar izinoperasional yang dimiliki, padahal mereka pengusaha yang memiliki izin sah. Kedua, para pencari kayu dan penebang yang tidak memiliki izin tetapi tetap merambah hutan.
60,9 Juta Ha Hutan di Sekitar Sungai Rusak (Tempo, Selasa 27 Juni 2006) Denpasar-Seluas 60,9 juta hektar hutan dan lahan di sekitar 282 sungai prioritas Indonesia rusak dan perlu di rehabilitasi. Hal ini berdasarkan pencitraan satelit pada tahun 2003. Laju kerusakan mencapai 2,83 hektar pertahun. Kemampuan pemerintah merehabilitasi hutan hanya 400-500 ribu hektar pertahun. Kondisi ini lebih parah dari tahun 1998. Kerusakan saat itu 43 juta hektar dengan laju kerusakan 1,6 juta hektar pertahun. Hal ini disebabkan adanya pembalakan liar dan okupasi lahan tak terkendali.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home